PENUMPANG
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang
menggunakan kereta api antarkota yang melayani perjalanan
antarwilayah dengan jarak tempuh relatif cukup jauh, selain
angkutan kereta wisata, termasuk pengoperasian kereta api yang
menyediakan fasilitas tambahan seperti gerbong tidur atau gerbong
makan yang menjadi bagian terpadu dari layanan transportasi
penumpang oleh penyedia kereta api antarkota.
Kelompok ini tidak mencakup
- angkutan kereta api perkotaan dan kereta komuter untuk
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
5 Hari
Requirements
Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang dikendaraan
Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum