Breadcrumb
interprovincial general ferry transportation for passenger services
KBLI 50131★ Gold-Tier Intel

Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi untuk

Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi untuk

🚚 Section H — Transportation & Storage

✅Open· 100% ForeignMedium-High RiskDirect Match

Inter-provincial public ferry transport - this code applies to passenger transport services across provincial borders using ships bound to a specific route. It covers large-scale, scheduled ferry operations connecting different Indonesian provinces over water.

Licensing & Requirements

What You Need

Risk LevelMedium-High (Menengah Tinggi)
License TypeNIB dan Sertifikat Standar
Processing3 Hari
Foreign Ownership100% Open
AuthorityBKPM / OSS
PP28/2025 Licensing Data1 scale
Mikro, KecilMedium-High RiskNIB dan Sertifikat Standar⏱ 3 HariFiktif Positif
Requirements (Indonesian)11
1Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang dan
2Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/ kontrak kerja
3Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)
4Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)
5Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt
6000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegara -an indonesia
7Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)
8Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau
9Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)
10Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri
11Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list bagi tongkang bermesin
Post-License Obligations13
Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut
Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan
Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan
Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan
Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut
Melaporkan perkembanga n komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada pejabat pemberi izin
Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal {serta laporan daftar muatan di atas kapal (cargo manifest) kepada penyelenggara pelabuhan
Menyampaikan laporan kegiatan bulanan kunjungan kapal kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal

→ Submit periodic business activity reports to regulator

Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada pejabat pemberi izin
Melaporkan perubahan armada kepada pejabat pemberi izin direktur jenderal/ gubernur/ bupati atau wali kota sesuai kewenangannya dan
Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada pejabat pemberi izin, yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan
1
PT PMA incorporation— notary deed, AHU registration, TDP (~2–4 weeks)
2
NIB via OSS— register on oss.go.id, select this code, issued automatically (1–3 days)
3
NIB + Standard Certificate (Micro / Small, Medium-High risk)— Authority: Menteri/ Kepala Badan — 3 Hari
4
Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut— post-license obligation
5
Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terusmenerus sesuai standar usaha angkutan laut pali...— post-license obligation
6
Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan ...— post-license obligation

Authority

PMA
2020 → 2025

Unchanged from KBLI 2020 — direct match.

Bali Intelligence

Complementary Codes

Related Codes

50111Section H

Angkutan Laut dalam Negeri Liner dan Tramper untuk

Angkutan Laut dalam Negeri Liner dan Tramper untuk

→
⚠️Restricted· Max 0%Medium-High Risk
50112Section H

Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Penumpang

Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Penumpang

→
⚠️Restricted· Max 0%Medium-High Risk
50113Section H★

Angkutan Laut dalam Negeri untuk Wisata

Angkutan Laut dalam Negeri untuk Wisata

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
50114Section H

Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk

Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
50115Section H★

Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata

Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
50121Section H

Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Umum

Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Umum

→
⚠️Restricted· Max 49%Medium-High Risk
Zantara AIOSS Intelligence System
Context50131
Operating an inter-provincial passenger ferry to or from Bali? Let's discuss Kemenhub route licensing and compliance.