Breadcrumb
international sea transportation for specialized cargo goods
KBLI 50126

Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus

Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus

🚚 Section H — Transportation & Storage

✅Open· 100% ForeignMedium-High RiskRenumbered

Kelompok ini mencakup aktivitas angkutan laut internasional untuk barang khusus, contohnya angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk ikan dan biota air lainnya . transportasi laut khusus melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri. Kelompok ini mencakup - penyaluran/distribusi luar negeri untuk bahan bakar tanpa karbon dalam bentuk gas, padatan, atau cairan yang tergantung pada kebutuhan dan kondisi penyimpanan sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya)menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus; - angkutan laut luar negeri untuk ikan dengan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia; - angkutan laut luar negeri untuk ikan dengan kapal pengangkut ikan berbendera asing; - aktivitas peny-ewaan angkutan laut berikut operatornya.

Licensing Overview
Risk LevelMenengah Tinggi
License TypeNIB dan Sertifikat Standar
Foreign Ownership100% Open
Processing3 Hari
2020 → 2025
Previous codes: 49432— PP28 usa codice KBLI 2020 49432 (Angkutan Bermotor untuk Barang...). Match: 76%
Common Questions
Can foreigners operate a angkutan laut luar negeri untuk barang khusus business in Indonesia?
Yes. KBLI 50126 (Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus) is classified as TERBUKA — open to 100% foreign ownership through a PT PMA company. You do not need a local Indonesian partner.
What license do I need for KBLI 50126?
KBLI 50126 has a Menengah Tinggi risk classification. You need: NIB dan Sertifikat Standar. Processing time: 3 Hari.
How did KBLI 50126 change from 2020 to 2025?
KBLI 50126 was mapped from previous code: 49432 (KBLI 2020). PP28 usa codice KBLI 2020 49432 (Angkutan Bermotor untuk Barang...). Match: 76% The code was renumbered but the business activity scope is essentially unchanged. All businesses must migrate to KBLI 2025 by June 18, 2026 (BPS Regulation 7/2025).

Related Codes

50111Section H

Angkutan Laut dalam Negeri Liner dan Tramper untuk

Angkutan Laut dalam Negeri Liner dan Tramper untuk

→
⚠️Restricted· Max 0%Medium-High Risk
50112Section H

Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Penumpang

Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Penumpang

→
⚠️Restricted· Max 0%Medium-High Risk
50113Section H★

Angkutan Laut dalam Negeri untuk Wisata

Angkutan Laut dalam Negeri untuk Wisata

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
50114Section H

Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk

Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
50115Section H★

Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata

Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
50121Section H

Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Umum

Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Umum

→
⚠️Restricted· Max 49%Medium-High Risk
Zantara AIOSS Intelligence System
Context50126
Ask me anything about KBLI 50126 — Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus. Licensing, PMA rules, what changed in 2025, or how it works in Bali.