KBLI 50132PMA: open

ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA

ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA

Description

UNTUK PENUMPANG Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan untuk penumpang di laut, selat, dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Licensing by Business Scale

Mikro, Kecil, Menengah, Besar

Risk: Menengah Tinggi

License Type

NIB dan Sertifikat Standar

Timeline

3 Hari

Requirements

  • Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
  • Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidangnya, dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang pelayaran yang dibuktikan dengan Ijazah dan Surat Pengangkatan dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran
  • Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang angkutan perairan pelabuhan yang di buktikan dengan sertifikat
  • Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
  • Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkutan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat
  • Memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut dan sesuai kegiatan
  • Apabila melakukan pengembangan usaha/pembu kaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat