Breadcrumb
KBLI 50132★ Gold-Tier Intel
Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota
Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota
🚚 Section H — Transportation & Storage
✅Open· 100% ForeignMedium-High RiskDirect Match
Inter-regency public crossing transport - this code covers ferry services for passengers operating across seas or straits between regencies within a province, acting as moving bridges. It also includes renting such crossing transport along with the operators.
Licensing & Requirements
What You Need
Risk LevelMedium-High (Menengah Tinggi)
License TypeNIB dan Sertifikat Standar
Processing3 Hari
Foreign Ownership100% Open
AuthorityBKPM / OSS
PP28/2025 Licensing Data1 scale
Mikro, Kecil, Menengah, BesarMedium-High RiskNIB dan Sertifikat Standar⏱ 3 HariFiktif Positif
Requirements (Indonesian)7
1Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
2Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidangnya, dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang pelayaran yang dibuktikan dengan Ijazah dan Surat Pengangkatan dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran
3Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang angkutan perairan pelabuhan yang di buktikan dengan sertifikat
4Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
5Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkutan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat
6Memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut dan sesuai kegiatan
7Apabila melakukan pengembangan usaha/pembu kaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat
Post-License Obligations8
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
Menyampaikan rencana kegiatan pengoperasian kapal kepada penyelenggara pelabuhan dan Syahbandar setempat
Menyampaikan permohonan olah gerak kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat
Menyampaikan laporan kegiatan usaha angkutan perairan pelabuhan setiap 6 (enam) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan Gubernur setempat
→ Submit periodic business activity reports to regulator
Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha angkutan perairan pelabuhan
Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun
Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun
Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
1
PT PMA incorporation— notary deed, AHU registration, TDP (~2–4 weeks)
2
NIB via OSS— register on oss.go.id, select this code, issued automatically (1–3 days)
3
NIB + Standard Certificate (Micro / Small / Medium / Large, Medium-High risk)— Authority: Gubernur — 3 Hari
4
Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan— post-license obligation
5
Menyampaikan rencana kegiatan pengoperasian kapal kepada penyelenggara pelabuhan dan Syahbandar sete...— post-license obligation
6
Menyampaikan permohonan olah gerak kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat— post-license obligation
Authority
PMA
2020 → 2025
Unchanged from KBLI 2020 — direct match.
Bali Intelligence
Complementary Codes
Related Codes
50111Section H
Angkutan Laut dalam Negeri Liner dan Tramper untuk
Angkutan Laut dalam Negeri Liner dan Tramper untuk
⚠️Restricted· Max 0%Medium-High Risk
50112Section H
Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Penumpang
Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Penumpang
⚠️Restricted· Max 0%Medium-High Risk
50113Section H★
Angkutan Laut dalam Negeri untuk Wisata
Angkutan Laut dalam Negeri untuk Wisata
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
50114Section H
Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk
Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
50115Section H★
Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata
Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
50121Section H
Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Umum
Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Umum
⚠️Restricted· Max 49%Medium-High Risk