UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan
untuk penumpang di laut, selat, dan teluk, antarpelabuhan
penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang
menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan
dari jaringan jalan raya dan atau kereta api, termasuk aktivitas
penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
3 Hari
Requirements
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidangnya, dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang pelayaran yang dibuktikan dengan Ijazah dan Surat Pengangkatan dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang angkutan perairan pelabuhan yang di buktikan dengan sertifikat
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkutan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat
Memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut dan sesuai kegiatan
Apabila melakukan pengembangan usaha/pembu kaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat