UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di
laut, selat dan teluk, antarkabupaten/kota untuk penumpang yang
menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial
namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk
dilayari secara komersial ke daerah -daerah yang telah berkembang,
termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut
operatornya.
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
3 Hari
Requirements
Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan nautis tingkat dasar atau pelayaran niaga tingkat dasar
Memiliki kapal layar berbendera Indonesia yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga angin
Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 dan digerakkan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu
Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran GT 7 serta paling besar GT 174
Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut sebagaimana dimaksud pada butir 2, butir 3, dan butir 4 harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku dan c. Sertifikat keselamata n kapal yang masih berlaku