UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di
laut, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan
antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang
menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan
dari jaringan jalan raya dan a tau kereta api, termasuk aktivitas
penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Licensing by Business Scale
Kecil, Menengah, Besar
Risk: Tinggi
License Type
NIB dan Izin
Timeline
4 Hari
Requirements
Menyampaikan permohonan dengan melampirkan: a. Rencana usaha, yang memuat: 1) Rencana investasi 2) Rencana pengadaan kapal perikanan dan 3) Rencana operasional b. Surat pernyataan mengenai Pemilik Manfaat, untuk badan hukum c. Pakta integritas dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum d. Pas foto orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum terbaru berwarna . Specimen e. tanda tangan orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum dan f. Surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab badan hukum dan
Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pemanfaatan sumber daya alam perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
3 Hari
Requirements
Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kon trak kerja
Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)
Memiliki Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)
Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit -74dengan ukuran paling kecil GT
000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau
Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)
Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 8 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri.
Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku C. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan d. Crew list (8)