KBLI 50141PMA: open

ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK

ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK

Description

BARANG Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.

Licensing by Business Scale

Menengah, Besar

Risk: Menengah Tinggi

License Type

NIB dan Sertifikat Standar

Timeline

3 Hari

Requirements

  • Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang
  • Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat Diploma III di bidang ketatalaksana an, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salina ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang
  • Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)
  • Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)
  • Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT
  • 000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak kapal ber-kewarganegaraan Indonesia
  • Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)
  • Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau
  • Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage)
  • Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri
  • Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan
  • Crew list bagi tongkang bermesin