JASA INTERMEDIASI TRANSPORTASI LAINNYA UNTUK PENUMPANG
JASA INTERMEDIASI TRANSPORTASI LAINNYA UNTUK PENUMPANG
Description
Kelompok ini mencakup aktivitas jasa perantara lainnya yang
berkaitan dengan transportasi penumpang tanpa mengoperasikan
sarana trasnsportasi sendiri dan tidak diklasifikasikan di tempat lain.
Kelompok ini mencakup
- pengoperasian platform daring (online) untuk pemesanan layanan
berbagi kendaraan (ridesharing),
- perantara penyewaan kursi penumpang di kapal dan pesawat
udara,
- pengaturan layanan tumpangan bersama (carpool) dan van
bersama (vanpool),
- pengaturan transportasi medis nondarurat, tanpa menyediakan
layanan bantuan sosial,
Kelompok ini juga mencakup
- pengaturan transportasi medis nondarurat, tanpa menyediakan
layanan bantuan sosial;
- perantara layanan transportasi seperti layanan pemanggilan taksi,
tanpa menyediakan layanan transportasi itu sendiri;
- layanan reservasi untuk transportasi penumpang;
- pengelolaan jadwal perjalanan;
- pengurusan dokumen perjalanan;
- layanan representasi atas nama penumpang atau operator
transportasi;
Kelompok ini tidak mencakup
- pengoperasian taksi dan jenis transportasi jalan raya lainnya
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
5 Hari
Requirements
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan
Tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang tenaga ahli kementeriaan, keuangan, hukum arbitrase, hukum kemaritiman internasional. Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang dibuktikan dengan sertifikat
Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang ship broker yang di buktikan dengan sertifikat.
Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha
Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah
Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi perhubungan laut
Apabila melakukan pengembanga n usaha/pembu kaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkat an penanggun g jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomenda si dari penyelengg ara pelabuhan setempat