Kelompok ini mencakup aktivitas layanan pos yang dijalankan
berdasarkan kewajiban layanan universal oleh satu atau lebih
penyedia layanan universal yang ditunjuk, yaitu pengiriman pos jenis
tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau
seluruh wilayah dalam negeri yang memungkinkan masyarakat
mengirimkan dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat
lain di dunia. Kegiatan yang dilakukan meliputi penggunaan
infrastruktur layanan universal, termasuk lokasi ritel, fasilitas
penyortiran dan pengolahan, serta jalur pengiriman untuk mengambil
dan mengantarkan surat. Pengiriman dapat mencakup surat pos,
yaitu surat, kartu pos, dokumen cetak (koran, majalah, materi iklan,
barang cetakan dalam kantong khusus, dan sebagainya), paket kecil,
paket, sekogram, barang atau dokumen lainnya, termasuk juga jasa
lain yang diperlukan untuk mendukung kewajiban layanan universal.
Kelompok ini mencakup
- pengambilan, penyortiran, pengangkutan, dan pengiriman
(domestik atau internasional) dengan layanan pos yang beroperasi
di bawah kewajiban pelayanan universal, yang meliputi surat,
kartu pos, dokumen cetak, dan paket kecil (surat berisi barang),
sekogram, barang cetakan yang dikirim dalam kantong khusus
yang ditujukan untuk penerima dengan alamat yang sama, dan
paket pos. satu atau lebih moda transportasi dapat digunakan,
dan aktivitas ini dapat dilakukan dengan menggunakan
transportasi milik sendiri (pribadi) atau transportasi umum;
- pengumpulan surat dan paket dari kotak surat umum atau dari
kantor pos.
Kelompok ini tidak mencakup
- aktivitas giro pos, tabungan pos, dan pengiriman uang melalui