Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan layanan perantara
digital yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa pos dan
kurir.
Kelompok ini juga mencakup
- pengelolaan platform atau portal online yang memfasilitasi
pemesanan, pelacakan, dan pembayaran layanan pengiriman
barang dan dokumen oleh berbagai perusahaan pos dan kurir,
tanpa melakukan pengiriman fisik secara langsung;
- pengoperasian platform daring (online) yang memungkinkan
masyarakat memesan pengiriman makanan.