Kelompok ini mencakup aktivitas perantaraan dalam layanan pos dan
kurir, yaitu mempertemukan klien dengan penyedia layanan dengan
imbalan berupa biaya atau komisi, tanpa pihak perantara tersebut
melakukan layanan pos atau kurir secara langsung. Aktivitas
perantaraan ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun
saluran nondigital (tatap muka, termasuk layanan dari rumah ke
rumah, telepon, surat, dan lain-lain). Biaya atau komisi dapat diterima
dari klien atau dari penyedia layanan pos/kurir. Pendapata n dari
kegiatan perantaraan ini juga bisa mencakup sumber lain, seperti
pendapatan dari iklan.
Kelompok ini mencakup
- setiap layanan perantara yang dilakukan oleh pihak ketiga
terhadap titik akses penyedia layanan pos dan kurir, dan
ditawarkan kepada klien bisnis maupun rumah tangga;
- penyelenggaraan kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang,
baik domestik maupun internasional, tanpa melakukan
pengangkutan dan pengantaran;
- aktivitas pengumpulan dan pemrosesan atau pengangkutan dan
pengantaran yang dilakukan berdasarkan penugasan dari
penyelenggara pos dan kurir, tanpa menjalankan layanan atas
nama sendiri atau menjalin kontrak langsung dengan masyarakat.
Kelompok ini tidak mencakup
- jasa pengiriman makanan, lihat subgolongan 5320;
- pengoperasian platform daring (online) yang memungkinkan