Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan infrastruktur yang
diselenggarakan secara konvensional meliputi pembiayaan dalam
bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur, yaitu pemberian
pinjaman langsung (direct lending) untuk pembiayaan infrastruktur,
pembiayaan ulang (refinancing) atas infrastruktur yang telah dibiayai
pihak lain, dan/atau pemberian pinjaman subordinasi (subordinated
loans) yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur.
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Tinggi
License Type
NIB dan Izin
Timeline
3 Hari
Requirements
Bukti setoran modal usaha awal atau ekuitas pada laporan keuangan terakhir
Memiliki rencana kerja
Riwayat hidup pengurus dan pengawas dan surat pernyataan bermeterai
Surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas
Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan usaha simpan pinjam
Surat pernyataan penerima manfaat (Beneficial Owner)
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja