Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan infrastruktur yang
seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek
infrastruktur, yaitu pemberian pembiayaan langsung (direct lending)
untuk pembiayaan infrastruktur, pembiayaan ulang (refinancing) atas
infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain, dan/atau pemberian
pembiayaan subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan
pembiayaan infrastruktur.
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Tinggi
License Type
NIB dan Izin
Timeline
3 Hari
Requirements
Bukti setoran modal usaha awal atau ekuitas pada laporan keuangan terakhir
Memiliki rencana kerja
Riwayat hidup pengurus dan pengawas dan surat pernyataan bermeterai
Surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas
Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan usaha simpan pinjam
Surat pernyataan penerima manfaat (Beneficial Owner)
Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola
Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja