Kelompok ini mencakup kegiatan kegiatan jasa intermediasi real estat
pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat dengan
mempertemukan klien dan penjual atau penyedia layanan untuk
mendapatkan biaya atau komisi. Aktivitas jasa intermediasi real estat
ini dapat dilakukan pada platform digital atau melalui saluran
nondigital (tatap muka termasuk dari pintu ke pintu, telepon, surat,
dll.). Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau penjual real
estat atau penyedia layanan real estat. Pendapatan untuk a ktivitas
perantara dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti
pendapatan dari penjualan ruang iklan kepada pihak ketiga.
Kelompok ini mencakup penyediaan aktivitas real estat oleh agen real
estat atau agen real estat independen:
- jasa intermediasi dalam pembelian, penjualan, dan penyewaan
real estat berdasarkan biaya atau kontrak.
Kelompok ini juga mencakup
- layanan pencatatan real estat.
2026 Business Intelligence
Market Sentiment
The Bali Nuance
Strategic ROI
Operational Hurdles
Legacy Bridge:
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
3 Hari
Requirements
Badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Daftar tenaga ahli yang kompeten di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti sebagai berikut: a. Seluruh Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan area pekerjaan perantaraan perdagangan properti (property brokerage) b. Paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen perantaraan perdagangan properti (management broker property) c. Dalam hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan Properti dan konsultansi investasi Properti, wajib didukung paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (property management and investment) Setiap tenaga ahli dilengkapi dengan: a. Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis c. Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae