PENGELOLAAN REAL ESTAT HUNIAN ATAS DASAR BALAS JASA
PENGELOLAAN REAL ESTAT HUNIAN ATAS DASAR BALAS JASA
Description
(FEE) ATAU KONTRAK
Kelompok ini mencakup pengelolaan real estat hunian atas dasar
balas jasa (fee) atau kontrak, misalnya mengawasi dan
mengoordinasikan operasional, pemeliharaan, dan perbaikan hunian;
menyusun rancangan dan pemungutan iuran hunian; menyusun
rencana anggaran dan pendapatan belanja pengelolaan hunian,
menyusun dan menegakkan tata tertib hunian.
2026 Business Intelligence
Market Sentiment
The Bali Nuance
Strategic ROI
Operational Hurdles
Legacy Bridge:
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
3 Hari
Requirements
Badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Daftar tenaga ahli yang kompeten di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti sebagai berikut: a. Seluruh Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan area pekerjaan perantaraan perdagangan properti (property brokerage) b. Paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen perantaraan perdagangan properti (management broker property) c. Dalam hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan Properti dan konsultansi investasi Properti, wajib didukung paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (property management and investment) Setiap tenaga ahli dilengkapi dengan: a. Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis c. Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae