PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA ALAT TRANSPORTASI DARAT
PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA ALAT TRANSPORTASI DARAT
Description
BUKAN KENDARAAN BERMOTOR
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha
tanpa hak opsi (operational leasing) tanpa operator untuk semua jenis
alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor seperti kendaraan
melalui jalur rel misalnya kereta api, kereta listrik, dan kereta
monorel. Kelompok ini juga mencakup penyewaan karavan tidak
bermotor.
Kelompok ini tidak mencakup
- penyewaan alat transportasi darat berupa kendaraan bermotor