PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA ALAT TRANSPORTASI AIR
PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA ALAT TRANSPORTASI AIR
Description
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha
tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi air tanpa
operator, seperti kapal dan perahu komersial. Penyewaan alat
transportasi air dengan operatornya dicakup dalam golongan pokok
50 p ada kelompok yang bersesuaian. Penyewaan perahu untuk
olahraga dan rekreasi (seperti perahu rekreasi, perahu kano, perahu
layar, dan kapal pesiar/yacht) dicakup dalam kelompok 77210.