PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA ALAT TRANSPORTASI UDARA
PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA ALAT TRANSPORTASI UDARA
Description
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha
tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi udara tanpa
operator, seperti pesawat terbang, balon udara dan helikopter.
Penyewaan alat transportasi udara dengan operator dicakup dalam
golongan pokok 51 pada kelompok yang bersesuaian.