Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong hewan selain babi,
hewan ruminansia, dan unggas, misalnya unta, kelinci, dan paus.
Kegiatan rumah potong yang dimaksud mencakup kegiatan
pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging.
Kegiatan ini juga mencakup kegiatan pengurusan hasil sampingan,
seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan dan
peternakan/fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau
kotoran hewan, dan pembersihan lemak. Pemotongan hewan yang
dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472.
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
15 Hari
Requirements
Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terkait dengan persyaratan teknis lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan, peralatan
Surat pernyataan akan memiliki prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti dan kesejahteraan hewan
Surat pernyataan akan mempekerjakan: a. Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner b. Tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis c. Animal Welfare Officer (AWO) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis d. Paling kurang dua orang juru sembelih halal bagi komoditas yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan