Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan ikan bersirip melalui
proses pembekuan yang menghasilkan produk seperti ikan bandeng
beku, ikan tuna beku, ikan cakalang beku, dan kakap beku.
Pembekuan yang dimaksud dapat dilakukan untuk ikan utuh
maupun ikan yang dipotong, misalnya berupa filet, loin, saku, steik,
chunk, dan brown meat. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan jasa
pendinginan ikan dengan es yang bertujuan untuk mempertahankan
kesegaran ikan tersebut, lihat kelompok 03300.