Breadcrumb
domestic sea transportation for specialized cargo goods
KBLI 50122

Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Khusus

Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Khusus

🚚 Section H — Transportation & Storage

✅Open· 100% ForeignMedium-High RiskDirect Match

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termapat (CNG), serta ikan dan biota air lainnya. Kelompok ini mencakup - penyaluran/distribusi dalam negeri bahan bakar tanpa karbon dalam bentuk gas, padatan, atau cairan sebagai pembawa energi (hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya) menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus; - kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan pengangkutan ikan dan biota air lainnya, meliputi • angkutan laut dalam negeri untuk ikan dari daerah penangkapan ikan; • angkutan laut dalam negeri untuk ikan antar pelabuhan; - angkutan laut dalam negeri untuk pendukung operasi penangkapan ikan; - angkutan laut dalam negeri untuk pendukung operasi pembudidayaan ikan; - aktivitas penyewaan angkutan laut berikut operatornya.

Licensing Overview
Risk LevelMenengah Tinggi
License TypeNIB dan Sertifikat Standar
Foreign Ownership100% Open
Processing14 Hari
2020 → 2025
Previous codes: 50122
Common Questions
Can foreigners operate a angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus business in Indonesia?
Yes. KBLI 50122 (Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Khusus) is classified as TERBUKA — open to 100% foreign ownership through a PT PMA company. You do not need a local Indonesian partner.
What license do I need for KBLI 50122?
KBLI 50122 has a Menengah Tinggi risk classification. You need: NIB dan Sertifikat Standar. Processing time: 14 Hari.
How did KBLI 50122 change from 2020 to 2025?
KBLI 50122 was mapped from previous code: 50122 (KBLI 2020). This is a direct match — the code number and scope remained the same. All businesses must migrate to KBLI 2025 by June 18, 2026 (BPS Regulation 7/2025).

Related Codes

50111Section H

Angkutan Laut dalam Negeri Liner dan Tramper untuk

Angkutan Laut dalam Negeri Liner dan Tramper untuk

→
⚠️Restricted· Max 0%Medium-High Risk
50112Section H

Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Penumpang

Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Penumpang

→
⚠️Restricted· Max 0%Medium-High Risk
50113Section H★

Angkutan Laut dalam Negeri untuk Wisata

Angkutan Laut dalam Negeri untuk Wisata

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
50114Section H

Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk

Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
50115Section H★

Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata

Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
50121Section H

Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Umum

Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Umum

→
⚠️Restricted· Max 49%Medium-High Risk
Zantara AIOSS Intelligence System
Context50122
Ask me anything about KBLI 50122 — Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Khusus. Licensing, PMA rules, what changed in 2025, or how it works in Bali.