Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang dengan
menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk
mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan barang
berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar
minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam
cair (LNG), dan gas alam termapat (CNG), serta ikan dan biota air
lainnya.
Kelompok ini mencakup
- penyaluran/distribusi dalam negeri bahan bakar tanpa karbon
dalam bentuk gas, padatan, atau cairan sebagai pembawa energi
(hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya) menggunakan kapal laut
yang dirancang secara khusus;
- kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan
pengangkutan ikan dan biota air lainnya, meliputi
• angkutan laut dalam negeri untuk ikan dari daerah penangkapan
ikan;
• angkutan laut dalam negeri untuk ikan antar pelabuhan;
- angkutan laut dalam negeri untuk pendukung operasi
penangkapan ikan;
- angkutan laut dalam negeri untuk pendukung operasi
pembudidayaan ikan;
- aktivitas penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
Licensing by Business Scale
Menengah, Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
14 Hari
Requirements
A. Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar B. Persyaratan yang akan diverifikasi oleh Menteri/ Kepala Lembaga pengampu sektor transportasi:
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang
Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasi an kapal (bussines plan)
Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage atau memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage atau memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage atau Tongkang bermesin sebagaiman a dimaksud pada butir 3 termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan general arrangement (ga).
Bagi perusahaan patungan (joint venture) dengan membentuk perusahaan angkutan laut memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt
000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegar aan Indonesia
Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan d. Crew list