Breadcrumb
international liner and tramper sea passenger transport
KBLI 50114

Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk

Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk

🚚 Section H — Transportation & Storage

✅Open· 100% ForeignMedium-High RiskDirect Match

PENUMPANG Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di dalam negeri dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Kelompok ini juga mencakup - penyewaan angkutan laut berikut operatornya; - angkutan laut luar negeri pelayaran rakyat untuk penumpang yang menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, dan kapal layar motor dengan ukuran tertentu; - angkutan laut luar negeri lainnya untuk penumpang, seperti angkutan perintis.

Licensing Overview
Risk LevelMenengah Tinggi
License TypeNIB dan Sertifikat Standar
Foreign Ownership100% Open
Processing3 Hari
2020 → 2025
Previous codes: 50114
Common Questions
Can foreigners operate a angkutan laut luar negeri liner dan tramper untuk business in Indonesia?
Yes. KBLI 50114 (Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk) is classified as TERBUKA — open to 100% foreign ownership through a PT PMA company. You do not need a local Indonesian partner.
What license do I need for KBLI 50114?
KBLI 50114 has a Menengah Tinggi risk classification. You need: NIB dan Sertifikat Standar. Processing time: 3 Hari.
How did KBLI 50114 change from 2020 to 2025?
KBLI 50114 was mapped from previous code: 50114 (KBLI 2020). This is a direct match — the code number and scope remained the same. All businesses must migrate to KBLI 2025 by June 18, 2026 (BPS Regulation 7/2025).

Related Codes

50111Section H

Angkutan Laut dalam Negeri Liner dan Tramper untuk

Angkutan Laut dalam Negeri Liner dan Tramper untuk

→
⚠️Restricted· Max 0%Medium-High Risk
50112Section H

Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Penumpang

Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Penumpang

→
⚠️Restricted· Max 0%Medium-High Risk
50113Section H★

Angkutan Laut dalam Negeri untuk Wisata

Angkutan Laut dalam Negeri untuk Wisata

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
50115Section H★

Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata

Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
50121Section H

Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Umum

Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Umum

→
⚠️Restricted· Max 49%Medium-High Risk
50122Section H

Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Khusus

Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Khusus

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
Zantara AIOSS Intelligence System
Context50114
Ask me anything about KBLI 50114 — Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk. Licensing, PMA rules, what changed in 2025, or how it works in Bali.