PENUMPANG
Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang melalui
laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di dalam negeri
dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap
dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak
teratur (tramper).
Kelompok ini juga mencakup
- penyewaan angkutan laut berikut operatornya;
- angkutan laut luar negeri pelayaran rakyat untuk penumpang
yang menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional, dan kapal
layar motor dengan ukuran tertentu;
- angkutan laut luar negeri lainnya untuk penumpang, seperti
angkutan perintis.
Licensing by Business Scale
Mikro, Kecil, Menengah, Besar
Risk: Menengah Tinggi
License Type
NIB dan Sertifikat Standar
Timeline
3 Hari
Requirements
Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang dan
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kon trak kerja
Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)
Kapal berbendera indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)
Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt
000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegara -an Indonesia
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage)
Memiliki kapal tunda berbendera indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau
Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).
Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 8 merupakan tongkang yang memiliki mesin penggerak sendiri
Kepemilikan kapal berbendera indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku dan