Breadcrumb
domestic pioneer sea transportation for freight goods
KBLI 50123

Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Barang

Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Barang

🚚 Section H — Transportation & Storage

✅Open· 100% ForeignMedium-High RiskRenumbered

Kelompok ini mencakup aktivitas angkutan laut untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah -daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis ditetapkan dengan trayek tetap dan teratur atau liner serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil, termasuk kegiatan penyewaan angkutan laut berikut operatornya.

Licensing Overview
Risk LevelMenengah Tinggi
License TypeNIB dan Sertifikat Standar
Foreign Ownership100% Open
Processing3 Hari
2020 → 2025
Previous codes: 50225— Auto-matched to 50225 (Angkutan Penyeberangan Perinti...) score=66%
Common Questions
Can foreigners operate a angkutan laut dalam negeri perintis untuk barang business in Indonesia?
Yes. KBLI 50123 (Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Barang) is classified as TERBUKA — open to 100% foreign ownership through a PT PMA company. You do not need a local Indonesian partner.
What license do I need for KBLI 50123?
KBLI 50123 has a Menengah Tinggi risk classification. You need: NIB dan Sertifikat Standar. Processing time: 3 Hari.
How did KBLI 50123 change from 2020 to 2025?
KBLI 50123 was mapped from previous code: 50225 (KBLI 2020). Auto-matched to 50225 (Angkutan Penyeberangan Perinti...) score=66% The code was renumbered but the business activity scope is essentially unchanged. All businesses must migrate to KBLI 2025 by June 18, 2026 (BPS Regulation 7/2025).

Related Codes

50111Section H

Angkutan Laut dalam Negeri Liner dan Tramper untuk

Angkutan Laut dalam Negeri Liner dan Tramper untuk

→
⚠️Restricted· Max 0%Medium-High Risk
50112Section H

Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Penumpang

Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Penumpang

→
⚠️Restricted· Max 0%Medium-High Risk
50113Section H★

Angkutan Laut dalam Negeri untuk Wisata

Angkutan Laut dalam Negeri untuk Wisata

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
50114Section H

Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk

Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
50115Section H★

Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata

Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata

→
✅Open· 100% ForeignMedium-High Risk
50121Section H

Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Umum

Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Umum

→
⚠️Restricted· Max 49%Medium-High Risk
Zantara AIOSS Intelligence System
Context50123
Ask me anything about KBLI 50123 — Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Barang. Licensing, PMA rules, what changed in 2025, or how it works in Bali.