Kelompok ini mencakup asuransi jiwa syariah yang seluruhnya
diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi pengelolaan
risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan
melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada
meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada
peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur
dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau
didasarkan pada hasil pengelolaan dana.