Kelompok ini mencakup kegiatan penjaminan atas pemenuhan
kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan berdasarkan
prinsip syariah, termasuk
- penjaminan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang
diberikan oleh lembaga keuangan;
- penjaminan pinjaman atau pembiayaan yang disalurkan oleh
koperasi simpan pinjam atau koperasi yang mempunyai unit
usaha simpan pinjam kepada anggotanya;
- penjaminan pinjaman atau pembiayaan program kemitraan yang
disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program
kemitraan dan bina lingkungan, yang dilaksanakan seluruhnya
berdasarkan prinsip syariahl;
- kegiatan berdasarkan prinsip syariah penjaminan atas surat
utang, penjaminan pembelian barang secara angsuran,
penjaminan transaksi dagang, penjaminan pengadaan barang
dan/atau jasa (surety bond), penjaminan bank garansi (kontra
bank garansi), penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri,
penjaminan letter of credit, penjaminan kepabeanan (customs
bond), penjaminan cukai, pemberian jasa konsultasi manajemen
terkait dengan kegiatan usaha penjaminan, dan kegiatan
penjaminan lainnya.