Kelompok ini mencakup asuransi umum selain asuransi jiwa yang
diselenggarakan secara konvensional meliputi penyelenggaraan usaha
jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian terhadap
tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biay a
yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum
terhadap pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau
pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.