Kelompok ini mencakup asuransi umum syariah selain asuransi jiwa
yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi
pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong
dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau
pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul,
kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena
terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.