Kelompok ini mencakup asuransi jiwa yang diselenggarakan secara
konvensional, meliputi penyelenggaraan jasa penanggulangan risiko
yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung,
atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dun ia
atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis,
tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang
diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau
didasarkan pada hasil pengelolaan dana.