Kelompok ini mencakup kegiatan pemberian penjaminan oleh
penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada
penerima jaminan yang diselenggarakan secara konvensional,
termasuk
- penjaminan kredit dan pembiayaan yang diberikan oleh lembaga
keuangan;
- penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan
pinjam atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam
kepada anggotanya;
- penjaminan kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang
disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program
kemitraan dan bina lingkungan.
- penjaminan atas surat utang, penjaminan pembelian barang
secara angsuran, penjaminan transaksi dagang, penjaminan
pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond), penjaminan bank
garansi (kontra bank garansi), penjaminan surat kredit
berdokumen dalam negeri, penjaminan letter of credit, penjaminan
kepabeanan (customs bond), penjaminan cukai, pemberian jasa
konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan,
dan kegiatan penjaminan lainnya.